Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi
January 28, 2019
Edit
JAKARTA, Pensilaisyah.blogspot.com – selamat pagi
pensilaisyah kali ini saya akan memberikan sedikit informasi yang terbaru,
terlengkap dan teraktual hari ini. Dari kalian pengen mengerti atau tidak
apasih berita terbaru, terlengkap, dan teraktual hari ini, langsung simak saja
ya beritanya berikut ini:
Datang dari berita ahmad
dani yang ditangkap oleh Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan
mengatakan musisi bahwa Ahmad Dhani yang telah menjadi terpidana kasus ujaran
kebencian dan akan menjalani masa
orientasi selama kurang lebih tiga hingga tujuh hari.
Masa orientasi atau disebut
dengan masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan yang ada
di rumah tahanan (rutan) Cipinang tersebut.
Jadi pada malam hari ini
beliau (ahmad dani) akan kita letakkan sesuai dengan SOP yakni pada admisi
orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui
dan mengikuti tahapan ini. Tidak ada
yang berbeda, semuanya sama - sama," ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta
Timur, Selasa (29/1/2019).
Selama menjalani masa
orientasi tersebut, Ahmad Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10
meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya. "Ini kita kurang
lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan. Karena kita memiliki
kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," kata kepala rumah tahanan
( rutan) Cipinang tersebut.
Tinggalkan Rutan Cipinang,
Anak Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari Oga menambahkan, setelah menjalani masa
orientasi kemudian Ahmad Dhani akan ditempatkan di kamar. "Nanti setelah
dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang napi
yang lainnya.
Baru setelah itu kita
letakkan di kamar," ucapnya (oga). Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Ahmad
Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terjerat kasus ujaran kebencian.
Hakim Ketua Ratmoho
menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ahmad Dani selama satu tahun enam
bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera
melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani.
Adapun tuntutan majelis
hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani
dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai bahwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A
Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang hak Informasi dan Transaksi Elektronik juncto
Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Itulah sedikit informasi
yang terbaru, terlengkap, dan teraktual dari pensilaisyah.blogspot.com semoga
dengan adanya informasi ini dapat menambah ilmu anda semua meningkat setiap
hari nya. Sekian berita dari pensilaisyah semoga bermanfaat ya teman – teman.
Ahmad Dhani Akan Jalani
Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi