-->

Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi


JAKARTA,  Pensilaisyah.blogspot.com – selamat pagi pensilaisyah kali ini saya akan memberikan sedikit informasi yang terbaru, terlengkap dan teraktual hari ini. Dari kalian pengen mengerti atau tidak apasih berita terbaru, terlengkap, dan teraktual hari ini, langsung simak saja ya beritanya berikut ini:
Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi


Datang dari berita ahmad dani yang ditangkap oleh Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan musisi bahwa Ahmad Dhani yang telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan  akan menjalani masa orientasi selama kurang lebih tiga hingga tujuh hari.

Masa orientasi atau disebut dengan masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) Cipinang tersebut.

Jadi pada malam hari ini beliau (ahmad dani) akan kita letakkan sesuai dengan SOP yakni pada admisi orientasi. Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui dan mengikuti  tahapan ini. Tidak ada yang berbeda, semuanya sama - sama," ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

Selama menjalani masa orientasi tersebut, Ahmad Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10 meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya. "Ini kita kurang lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan. Karena kita memiliki kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," kata kepala rumah tahanan ( rutan) Cipinang tersebut.

Tinggalkan Rutan Cipinang, Anak Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari Oga menambahkan, setelah menjalani masa orientasi kemudian Ahmad Dhani akan ditempatkan di kamar. "Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang napi yang lainnya.

Baru setelah itu kita letakkan di kamar," ucapnya (oga). Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terjerat kasus ujaran kebencian.

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Ahmad Dani selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai bahwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang hak  Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Itulah sedikit informasi yang terbaru, terlengkap, dan teraktual dari pensilaisyah.blogspot.com semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah ilmu anda semua meningkat setiap hari nya. Sekian berita dari pensilaisyah semoga bermanfaat ya teman – teman.
Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel