Riba : Pengertian, Jenis-Jenis, dan Hukumnya Dalam Islam [TERLENGKAP]
February 18, 2019
Edit
Pengertian Riba – Halo sahabat, bertemu lagi dengan pensil aisyah yang selalu menyajikan artikel yang unik, menarik, dan pastinya bermanfaat.
Sahabat pensil aisyah, dalam hidup bermasyarakat manusia tidak akan bisa lepas dari namanya transaksi. Sejatinya, setiap transaksi merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw., namun ada beberapa transaksi yang Allah dan Rasul-Nya benci. Salah satunya ialah transaksi yang mengandung riba.
Tahukah sahabat apa itu riba ? Riba ialah suatu transaksi yang didalamnya terdapat bunga atau tambahan jumlah pinjaman saat pengembalian.
Nah sahabat, agar kita terhindar dari riba yuk simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga :
Sahabat pensil aisyah, seperti yang sudah kita sampaikan tadi. Riba merupakan suatu praktik yang sangat diharamkan dalam islam. Secara bahasa, riba berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna ziyadah atau tambahan.
Jadi, riba ialah pengembalian modal atau harga pokok secara batil dalam transaksi apapun. Maka dari itu riba sangat dilarang dalam agama islam.
Sahabat pensil aisyah, praktik riba itu sendiri dibagi menjadi beberapa macam. Berikut adalah jenis dari praktik riba.
Praktik ini lah yang disebut riba fadhl, karena barang yang sama ditukar dengan takaran yang berbeda dan pembayarannya pun tidak tunai.
Riba al yadd ialah apabila pihak satu dengan yang lainya akan melakukan tukar barang setelah 2 bulan. Namun hanya satu bulan berjalan, mereka tidak melanjutkan akad mereka.
Sahabat pensil aisyah, praktik riba ini seakan-akan telah mendarah daging di kehidupan manusia. Nah, tahukah kalian hukum dari riba itu sendiri ?
Sahabat, seluruh ulama telah sepakat, bahwa hukum riba dalam islam sangat dilarang dan diharamkan. Selain praktiknya yang merugikan salah satu pihak, riba dilarang juga dikarenakan banyak dalil-dalil yang mengharamkan praktik riba.
Demikian sahabat pensil aisyah sedikit penjelasan kami berkaitan dengan pengertian riba dan praktik-rpraktiknya. Semoga dengan adanya artikel ini kita semua terhindar dari praktik riba yang sangat dibenci oleh Allah dan Nabi Muhammad ini. Semoga bermanfaat sahabat pensil aisyah.
Sahabat pensil aisyah, dalam hidup bermasyarakat manusia tidak akan bisa lepas dari namanya transaksi. Sejatinya, setiap transaksi merupakan hal yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw., namun ada beberapa transaksi yang Allah dan Rasul-Nya benci. Salah satunya ialah transaksi yang mengandung riba.
Pengertian Riba |
Tahukah sahabat apa itu riba ? Riba ialah suatu transaksi yang didalamnya terdapat bunga atau tambahan jumlah pinjaman saat pengembalian.
Nah sahabat, agar kita terhindar dari riba yuk simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga :
Pengertian Riba Dalam Islam
Pengertian Riba |
Jadi, riba ialah pengembalian modal atau harga pokok secara batil dalam transaksi apapun. Maka dari itu riba sangat dilarang dalam agama islam.
Jenis-Jenis Riba
Pengertian Riba |
1. Riba Nasi’ah
Riba yang terjadi apabila adanya penangguhan pembayaran atau penerimaan barang ribawi yang dtukar dengan barang ribawi lain. Riba ini termasuk ke dalam riba jual beli. Contoh riba nasi’ah ialah apabila seseorang membeli emas dengan emas, tapi pembayarannya ditangguhkan. Hal ini dikatakan riba karena emas merupakan barang riba.2. Riba Fadhl
Praktik riba ini terjadi apabila adanya pertukaran barang yang sejenis tapi dengan takaran yang berbeda. Riba fadhl juga merupakan riba jual beli. Contoh riba fadhl ialah apabila seseorang menukarkan 15 kg kurma dengan 16 kg kurma dan pembayaran dilakukan dengan ditangguhkan.Praktik ini lah yang disebut riba fadhl, karena barang yang sama ditukar dengan takaran yang berbeda dan pembayarannya pun tidak tunai.
3. Riba Qrdh
Riba qrdh merupakan riba dalam simpan pinjam. Praktik riba ini terjadi apabila adanya tambahan dana saat pengembalian pinjaman. Contoh riba qrdh ialah apabila fulan meminjam uang kepada bank sebesar 10.000.000. Dan saat akad bank mengharuskan fulan mengembalikan uang bank sebesar 10.500.000. Nah, uang sebesar 500.000 itulah yang disbeut sebagai riba qrdh4. Riba Al-Yadd
Riba al yadd ialah riba yang terjadi apabila kedua belah pihak telah berpisah sebelum terjadinya serah terima. Atau dalam kata lain riba ini terjadi apabila kedua belah pihak memutus akad sebelum akad tersebut terlaksana.Riba al yadd ialah apabila pihak satu dengan yang lainya akan melakukan tukar barang setelah 2 bulan. Namun hanya satu bulan berjalan, mereka tidak melanjutkan akad mereka.
Hukum Riba Dalam Islam
Pengertian Riba |
Sahabat, seluruh ulama telah sepakat, bahwa hukum riba dalam islam sangat dilarang dan diharamkan. Selain praktiknya yang merugikan salah satu pihak, riba dilarang juga dikarenakan banyak dalil-dalil yang mengharamkan praktik riba.
Demikian sahabat pensil aisyah sedikit penjelasan kami berkaitan dengan pengertian riba dan praktik-rpraktiknya. Semoga dengan adanya artikel ini kita semua terhindar dari praktik riba yang sangat dibenci oleh Allah dan Nabi Muhammad ini. Semoga bermanfaat sahabat pensil aisyah.