-->

Pengertian Hak : Menurut para Ahli, Macam, Beserta Contohnya Lengkap Update 2019

Pengertian Hak - Apa yang dimaksud dengan hak (rights)? Secara umum, pengertian hak merupakan segala sesuatu yang absolut sebagai milik seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada orang tersebut dengan anggap tanggung jawab.

Pendapat beda mengatakan bahwa arti hak merupakan segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia, lebih-lebih sejak manusia tersebut masih di pada kandungan. Hak merupakan kuasa buat menerima ataupun membuat sesuatu yang seharusnya diterima ataupun diusahakan oleh suatu faksi dan secara prinsip bukan bisa dituntut secara paksa oleh faksi lain.

Pengertian Hak

Pengerian hak
Pengerian hak

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pengertian hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan seseorang buat bertindak sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang ataupun peraturan.

Dari perincian tersebut bisa disimpulkan bahwa definisi hak merupakan sesuatu yang absolut sebagai miliki kita dimana penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri.

Pengertian Hak berdasarkan Para Ahli


Agar lebih mengenal apa arti hak, maka kita bisa merujuk dalam pendapat para pakar berikut ini:

1. R.M.T Sukamto Notonegoro

Menurut R.M.T Sukamto Notonegoro, pengertian hak merupakan kuasa buat menerima ataupun membuat suatu yang semestinya diterima ataupun diusahakan melulu oleh faksi eksklusif dan bukan bisa oleh faksi beda manapun pun yang dalam prinsipnya bisa dituntut secara paksa olehnya.

 2. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, pengertian hak bisa dibedakan sebagai 2 bagian, yaitu:

  1. Hak searah/ relatif; hak yang berkaitan dengan hukum perikatan ataupun perjanjian.
  2. Hak jamak arah/ absolut; hak yang berkaitan dengan Hukum Tata Negara, hak kepribadian, hak kekeluargaan, dan hak atas objek material.

 3. George Natbaniel Curzon

Menurut George Natbaniel Curzon, pengertian hak bisa dibedakan sebagai lima bagian, yaitu:

  1. Hak sempurna; hak yang bisa dilaksanakan menggunakan proses hukum.
  2. Hak utama; hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
  3. Hak publik: ialah hak yang harus dimiliki oleh negera ,masyarakat dan seseorang.
  4. Hak positif dan Negatif; hak yang didapatkan seseorang dengan syarat adanya suatu tindakan, sedangkan hak negatif didapatkan dengan syarat supaya bukan membuat suatu tindakan.
  5. Hak milik; hak seseorang terhadap barang dan kedudukan.

 4. John Salmond

Menurut John Salmond, pengertian hak bisa dikelompokkan sebagai empat bagian, diantaranya:

  1. Hak pada arti sempit; hak yang didapatkan seseorang dengan syarat membuat suatu kewajiban tertentu.
  2. Hak kemerdekaan; hak yang dimiliki seseorang buat membuat aktivitas dengan syarat bukan mengganggu dan bukan melanggar hak orang lain.
  3. Hak kekuasaan; hak yang didapatkan seseorang buat mendapatkan kekuasaan, mengubah hak-hak, kewajiban, dan lainnya, menggunakan jalur dan trik hukum.
  4. Hak kekebalan/ imunitas; hak yand dimiliki seseorang buat bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

 Macam-Macam Hak

Secara prinsip, hak bisa dibedakan sebagai beberapa jenis. mengenai aneka hak merupakan menjadi berikut:

1. Hak Absolut

Pengertian hak mutlak merupakan hak yang sifatnya absolut tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan bukan dipengaruhi oleh suatu keadaan ataupun situasi tertentu. dalam praktiknya, hak mutlak bukan bisa diterapkan karena hak tersebut tentu dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan argumen yang cukup.

2. Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual merupakan semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, dimana negar bukan boleh mengganggu setiap orang buat mendapatkan hak-hak individunya. contohnya hak buat beragama dan menjalankan ibadah sinkron agamanya.

Hak sosial merupakan semua hak yang dimiliki oleh setiap anak buah masyarakat pada kaitannya buat kepentingan bersama di pada suatu negara. contohnya hak buat mendapatkan fasilitas publik.

3. Hak sah dan Hak Moral

Hak sah merupakan suatu hak yang diterima setiap warga negara berlandaskan atas hukum pada salah satu bentuk. Umumnya lebih banyak membicarakan adapun hukum ataupun sosial. contohnya hak para veteran buat mendapatkan tunjangan bulanan.
 
Hak moral merupakan suatu hak yang diterima setiap individu berlandaskan atas prinsip ataupun peraturan etis. Umumnya bersifat individu ataupun soliderisasi. contohnya hak aktifis buat mendapatkan gaji sinkron kinerjanya.

4. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak positif merupakan hak yang sifatnya positif, apabila seseorang berhak bahwa orang beda bertindak sesuatu buat dirinya. contohnya hak buat mendapatkan pendidikan. 

Hak negatif merupakan suatu hak yang sifatnya negatif, apabila seseorang bebas buat membuat ataupun mempunyai sesuatu. contohnya hak buat meneruskan pendapat.

5. Hak spesifik dan Hak Umum

Hak spesifik merupakan hak yang terbentuk pada suatu interaksi spesifik celah beberapa individu karena fungsi spesifik yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. contohnya aktivitas pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian pada waktu tertentu.

Hak generik merupakan hak yang dimiliki manusia tidak karena fungsi ataupun interaksi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. contohnya hak asasi manusia (HAM).

Contoh Hak Manusia

Dari perincian aneka hak yang disebutkan di atas, kita mempunyai citra apa saja hak yang dimiliki setiap orang pada suatu negara. Mengacu dalam pengertian hak, mengenai beberapa model hak merupakan menjadi berikut:

  • Setiap warga negara mempunyai hak yang serupa di mata hukum.
  • Setiap warga negara mempunyai hak yang serupa buat mendapatkan pendidikan dan tutorial yang layak.
  • Setiap warga negara mempunyai hak atas arena kerja dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara mempunyai hak yang serupa pada kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sinkron undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berkedudukan yang serupa di pada hukum dan pemerintahan.
  • Setiap warga negara mempunyai hak buat mempertahankan tanah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah perincian ringkas adapun pengertian hak, aneka hak, dan beberapa model hak yang dimiliki oleh setiap orang. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.


Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel